PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus memperluas penetrasi penggunaan fitur pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS di aplikasi Muamalat DIN. Salah satunya dengan memanfaatkan momentum hari raya Idul Adha 1444 H dimana masyarakat memiliki kebutuhan untuk membeli hewan kurban.
Direktur Operasi dan Digital Bank Muamalat Wahyu Avianto mengatakan, animo pengguna Muamalat DIN untuk melakukan pembayaran menggunakan QRIS terus meningkat setiap tahun. Total transaksi via QRIS per 31 Maret 2023 tercatat sebanyak 195.048 kali atau tumbuh 296% secara year on year (yoy).
Pertumbuhan total transaksi tersebut sejalan dengan kenaikan volume transaksi pada periode yang sama yaitu sebesar 333% (yoy), meningkat lebih dari 4 kali lipat dari Rp8,98 miliar per 31 Maret 2022 menjadi Rp38,92 miliar per 31 Maret 2023.
“Implementasi fitur pembayaran QRIS di Muamalat DIN sudah sangat luas. Nasabah Bank Muamalat dapat memanfaatkan fitur QRIS untuk beragam transaksi termasuk pembelian hewan kurban di hari raya Idul Adha tahun ini,” ujarnya.
Selain sebagai penyedia fitur pembayaran QRIS, Bank Muamalat juga sudah mendapatkan izin sebagai acquirer dari Bank Indonesia untuk mengeluarkan stiker QRIS yang bisa digunakan nasabah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) mana saja yang terhubung dengan QRIS. Nasabah sebagai merchant akan dibekali aplikasi khusus bernama Muamalat Merchant App (MMA) untuk mengelola transaksi pembayaran mereka.
Selain dapat digunakan di merchant, layanan QRIS Acquirer Bank Muamalat juga dapat digunakan untuk pembayaran donasi dan transaksi pembayaran di berbagai instansi seperti sekolah, mesjid, lembaga donasi dan rumah sakit.
Menurut Wahyu, lebih dari 90% transaksi nasabah perseroan sudah dilakukan melalui kanal digital dimana mayoritas melalui aplikasi Muamalat DIN. Per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 400 ribu. Angka ini meningkat 23,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Selain itu, saat ini di Muamalat DIN juga sudah tersedia fitur unduh mutasi rekening elektronik atau e-statement. Nasabah dapat mengunduh riwayat transaksi hingga tiga bulan terakhir. Fitur ini memudahkan nasabah, salah satunya jika hendak melakukan pengurusan visa perjalanan dimana negara tujuan meminta lampiran dalam bentuk e-statement.