Kronologi Korban Begal yang Kini Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan
Kronologi Korban Begal yang Kini Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan--
GREGET.co.id - Korban begal berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 34 tahun berdomisili di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. S ditetapkan sebagai tersangka di Satuan Reserse dan Kriminal Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas dugaan pembunuhan.
S diduga membunuh dua begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Praya Timur. “Korban begal dijerat dengan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana saat jumpa pers di Lombok Tengah.
Tamiana mengungkapkan, kronologis S sebagai tersangka bermula saat dirinya melakukan perjalanan ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Namun, dua begal memempet S di tengah jalan. Pelaku berusaha merampok S. S kemudian melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Dua begal lain kemudian datang. Meski S sendirian, ia berhasil mengalahkan keempat pelaku begal.
Polisi menyita barang bukti, termasuk empat senjata tajam dan tiga uni sepeda motor. Satu unit sepeda motor milik S, sedangkan dua lainnya milik pelaku begal.
“Satu korban (begal) vs empat pelaku (begal) berakhir dengan tewasnya dua begal berinisial P (30) dan OWP (21), keduanya warga Desa Beleka. Sedangkan dua pelaku sisanya kabur dan telah diamankan,” jelas Tamiana.
Kejadian ini kemudian diketahui oleh masyarakat dan ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pihak LSM kemudian mendesak kepada polisi untuk membebaskan korban S dengan alasan membela diri dari begal di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
"Penjahat harus dilawan," kata warga lainnya. “Hal ini ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan para begal yang hendak merampas hartanya.”
Selain itu, warga sekitar juga mengutarakan pendapatnya. Kepala Dusun Matek Maling, Desa Ubah, Irwan yang juga salah satu keluarga korban mengaku bingung atas penetapan S sebagai tersangka. Padahal S hanya membela diri.
AKBP Hery Indra Cahyono, Kapolres Lombok Tengah, juga berkomitmen untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi masyarakat. Akhirnya, S dibebaskan dari sel setelah menerima surat penangguhan.